FAKTADATA.ID, SUMENEP – Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk “Balveer” dibiarkan dijual bebas di Madura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Padahal rokok bermerk “Balveer” dengan tiga varian rasa yang dijual bebas di tengah-tengah masyarakat jelas-jelas tidak dilekati pita cukai namun keberadaannya seakan dibiarkan oleh Bea Cukai.
Rokok ilegal merk “Balveer” merupakan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan memiliki tiga varian rasa. Ada Balveer Change Klik Grape isi 16 batang, Balveer Change Klik Mango isi 16 batang dan Balveer Mild Classy Limited Edition isi 20 batang.
Rokok polos bermerk “Balveer” yang tanpa dilekari pita cukai yang dijual bebas di toko-toko kelontong secara terang-terangan mencantumkan pada bungkusnya kalau diproduksi oleh PR. Mahkota Emas Indonesia.
Rokok ilegal merk “Balveer” teruntuk di kabupaten ujung timur pulau Garam sangat merajai pasar dan laris manis. Sebab rokok yang dijual dengan rata-rata harga 12 ribu rupiah ini sering dijumpai toko-toko kelontong yang menjual bebas rokok ini sering kehabisan rokoknya.
Atas kondisi ini, menjamurnya rokok bermerk “Balveer” yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai yang dibiarkan hingga kini terkesan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai hanya omong kosong semata.
Sumber Berita : https://jurnalis-indonesia.com/rokok-ilegal-merk-balveer-dibiarkan-dijual-bebas-di-madura-sumenep/








