Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Faktadata.id, Sumenep – Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/05/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya terkait mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, mengatakan bahwa rapat koordinasi itu merupakan bagian dari tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam memperkuat layanan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, koordinasi antar-OPD sangat penting guna menyatukan persepsi dan langkah dalam menindaklanjuti berbagai permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Rakor ini bertujuan memastikan setiap permohonan informasi publik dapat ditangani secara tepat oleh OPD terkait, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai aturan dan mudah dipahami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa permohonan informasi publik yang masuk ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik agar pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Selain menjadi sarana koordinasi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Lebih lanjut ditegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui regulasi tersebut, seluruh badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah, diwajibkan memberikan informasi secara cepat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi publik harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengelolaan informasi yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien
Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep
Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:38 WIB

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:09 WIB

Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB

Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Berita Terbaru