Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Faktadata.id, Sumenep – Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/05/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya terkait mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, mengatakan bahwa rapat koordinasi itu merupakan bagian dari tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam memperkuat layanan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, koordinasi antar-OPD sangat penting guna menyatukan persepsi dan langkah dalam menindaklanjuti berbagai permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Rakor ini bertujuan memastikan setiap permohonan informasi publik dapat ditangani secara tepat oleh OPD terkait, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai aturan dan mudah dipahami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa permohonan informasi publik yang masuk ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik agar pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Selain menjadi sarana koordinasi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Lebih lanjut ditegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui regulasi tersebut, seluruh badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah, diwajibkan memberikan informasi secara cepat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi publik harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengelolaan informasi yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha
Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura
DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur
Mendikdasmen Takjub, Hardiknas 2026 di Pamekasan Sukses Gelar Senam Pelajar Terbesar di Indonesia
RSUD Sumenep Komitmen Wujudkan Rekrutmen Bersih dan Profesional dengan Libatkan APH-Penyuluh KPK
East Java Maritime Awards 2026 Apresiasi Komitmen Bupati Sumenep Bangun Ekonomi Kepulauan
Upaya Dinsos PPPA Sampang Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:12 WIB

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura

Senin, 25 Mei 2026 - 10:24 WIB

DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur

Berita Terbaru