Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Faktadata.id, Sumenep – Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/05/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya terkait mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, mengatakan bahwa rapat koordinasi itu merupakan bagian dari tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam memperkuat layanan informasi publik.

Menurutnya, koordinasi antar-OPD sangat penting guna menyatukan persepsi dan langkah dalam menindaklanjuti berbagai permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Rakor ini bertujuan memastikan setiap permohonan informasi publik dapat ditangani secara tepat oleh OPD terkait, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai aturan dan mudah dipahami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa permohonan informasi publik yang masuk ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik agar pelayanan informasi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Selain menjadi sarana koordinasi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Lebih lanjut ditegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui regulasi tersebut, seluruh badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah, diwajibkan memberikan informasi secara cepat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi publik harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, pengelolaan informasi yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kader Puskesmas Camplong Sampang Ikuti Pendampingan Pelatihan ATMH dari Global Fund
Jamin Kepastian Hukum, Pengadilan Agama Sampang Imbau Masyarakat Manfaatkan Isbat Nikah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang

Berita Terbaru