Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu Setelah Jadi DPO

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang, Jumat (10 April 2026) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial “S” yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7 Maret 2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat petugas Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, tersangka saat itu berhasil melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan selama lebih dari satu minggu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Baik bandar, pengedar, maupun pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (mat)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Capai Tahap Akhir, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Siap ke Tanah Suci
Resmikan Puskesmas Karang Penang, Bupati Sampang: Tingkatkan Layanan Kesehatan
Dinkes Sampang Instruksikan Para Tenaga Kesehatan Sebarkan Informasi Vaksinasi Campak
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Talkshow Keuangan Syariah
Bebek Songkem Najwa di Camplong Sampang Bikin Nagih Para Pecinta Kuliner
Sejumlah Pangkalan Diduga Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pemkab Sampang Akan Laporkan ke Pertamina
Sampang Bersinar di Top BUMD Awards 2026, Bupati Slamet Junaidi dan Bank Daerah Tuai Penghargaan
Kerja Sama Perikanan, Pemkab Sumenep Bidik Peningkatan Ekonomi Nelayan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Capai Tahap Akhir, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Siap ke Tanah Suci

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Resmikan Puskesmas Karang Penang, Bupati Sampang: Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 15 April 2026 - 13:34 WIB

Dinkes Sampang Instruksikan Para Tenaga Kesehatan Sebarkan Informasi Vaksinasi Campak

Selasa, 14 April 2026 - 21:38 WIB

Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Talkshow Keuangan Syariah

Selasa, 14 April 2026 - 20:02 WIB

Bebek Songkem Najwa di Camplong Sampang Bikin Nagih Para Pecinta Kuliner

Berita Terbaru