Faktadata.id, Sampang, Jumat (10 April 2026) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial “S” yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7 Maret 2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat petugas Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, tersangka saat itu berhasil melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan selama lebih dari satu minggu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Baik bandar, pengedar, maupun pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (mat)









