Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu Setelah Jadi DPO

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang, Jumat (10 April 2026) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial “S” yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7 Maret 2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat petugas Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, tersangka saat itu berhasil melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan selama lebih dari satu minggu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Baik bandar, pengedar, maupun pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (mat)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Sumenep Kampanyekan “Nongtong Bareng” untuk Angkat Musik Tong-Tong ke Kancah Dunia
FIKOM Unitomo Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Krisis Komunikasi
Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Diskominfo Sumenep Kampanyekan “Nongtong Bareng” untuk Angkat Musik Tong-Tong ke Kancah Dunia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:10 WIB

FIKOM Unitomo Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Krisis Komunikasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Berita Terbaru