KPM Desak Polres Sumenep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, yang sekaligus mendesak segera menetapkan tersangka

Sejumlah warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, yang sekaligus mendesak segera menetapkan tersangka

Faktadata.id, Sumenep – Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat. Warga sejumlah penerima manfaat (KPM) mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera menetapkan tersangka.

Kasus dugaan pemotongan PKH mencuat saat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Mantajun buka suara dengan menggelar konferensi pers dengan didampingi pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan, Kamis (23/4/2026).

Ach Supyadi, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporannya itu tanggal 10 Februari 2026. Dan sekarang sudah mengerucut kepada calon tersangka,” ungkap Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi memaparkan, kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun itu bervariasi sejak tahun 2020 sampai 2025.

“Dugaan pemotongan dana PKH itu terungkap setelah KPM mengecek ke bank penyalur. Nominalnya itu tidak tanggung tanggung ditaksir ratusan juta,” bebernya.

KPM PKH Desa Mantajun melalui pengacaranya, Ach Supyadi, S.H., M.H, mendesak aparat penegak hukum di Polres Sumenep segera menetapkan tersangka.

“Agar para PKM PKH Desa Mantajun itu mendapatkan keadilan,” desaknya.

Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan menegaskan, bahwa pihaknya terus berjuang agar para KPM PKH Desa Mantajun mendapatkan keadilan.

Sementara Polres Sumenep dan Pemerintah Desa Mantajun belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemotongan PKH itu.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Konsultasi Dokter hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Stan RSUD Sumenep Raih Stan Terbaik MCF 2026
Bupati Sumenep Lantik Empat Kepala OPD, Minta Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curat, Motor Honda Supra Berhasil Diamankan
BPBD Sampang Ajukan Perbaikan Puluhan Fasum Rusak Akibat Bencana
Kunjungi Stan MCF 2026, Nia Kurnia Fauzi Ajak UMKM Perempuan Perluas Pasar dan Manfaatkan Teknologi
Tanggap Darurat Kekeringan, BPBD Sampang Distribusikan Air Bersih ke Desa Terdampak
311 Pil Berlogo Y Disita, Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Komitmen Kades Harno Menata Desa Batuputih Daya, Jalan Dusun Juseraja Kini Mulus

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:19 WIB

Dari Konsultasi Dokter hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Stan RSUD Sumenep Raih Stan Terbaik MCF 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

Bupati Sumenep Lantik Empat Kepala OPD, Minta Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 10:31 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Curat, Motor Honda Supra Berhasil Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:12 WIB

BPBD Sampang Ajukan Perbaikan Puluhan Fasum Rusak Akibat Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kunjungi Stan MCF 2026, Nia Kurnia Fauzi Ajak UMKM Perempuan Perluas Pasar dan Manfaatkan Teknologi

Berita Terbaru