Pasutri di Sampang Jadi Tersangka Curanmor, Sudah Beraksi di 11 TKP

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang, Madura.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah BPKB kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni pria berinisial M (37), warga Sampang, dan perempuan berinisial UH (49), warga Bangkalan.

Peristiwa pencurian terakhir diketahui terjadi pada Senin, 31 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Jl. H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Salefi (26), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Gunung Maddah, Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.06 WIB di sebuah kos di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

“Penangkapan dilakukan kurang lebih 14 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” ujarnya, Rabu (01/4/2026)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (frk)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kader Puskesmas Camplong Sampang Ikuti Pendampingan Pelatihan ATMH dari Global Fund
Jamin Kepastian Hukum, Pengadilan Agama Sampang Imbau Masyarakat Manfaatkan Isbat Nikah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang

Berita Terbaru