Di Teras Masjid, Nenek 61 Tahun di Pamekasan Jadi Korban Hipnotis

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Teras Masjid, Nenek 61 Tahun di Pamekasan Jadi Korban Hipnotis

Di Teras Masjid, Nenek 61 Tahun di Pamekasan Jadi Korban Hipnotis

Faktadata.id, Pamekasan – Korban hipnotis kembali menimpa seorang nenek 61 tahun warga asal Dusun Arsoji, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kubupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi di teras Masjid Jamik Raditya Tul Mustaqim, di Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan sekira pukul 16.33 WIB pada Senin (14/4/2025).

Ma’ati 61 tahun korban penipuan emas oleh orang yang tak dikenal (OTK) diduga jadi korban hipnotis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nenek Ma’ati menjelaskan, peristiwa ini terjadi di teras Masjid Jamik Raditya tul Mustaqim, Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada hari Senin (14/4/2025) sekira pukul 16.33 WIB.

Nenek Ma’ati yang sehari harinya berjualan rujak, mengungkapkan kronologi kejadian itu, berawal itu seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis PCX hitam mampir (mendatangi) warung lalu memesan rujak, saat itu korban tanpa ada rasa curiga sang nenek melayani pelanggan tersebut dengan ramah.

“Namun pria itu, kata Ma’ati (korban) menatap saya dengan tajam sambil berbicara terus menerus, percakapan yang terus berlanjut pelaku sambil menawarkan sebungkus rokok kepada korban yang diduga menjadi bagian dari modus hipnotisnya,” ujarnya.

“Bungkus rokok dan korek api yang ditawarkan ke korban termasuk sebatang rokok yang sudah di nyalakan di letakkan di sebelah korban sambil berbicara dan bertanya tanya,” ungkap Ma’ati.

Pelaku kemudian bertanya kepada korban dengan menanyakan kondisi hingga akhirnya menawarkan jasa penyembuhan dengan syarat korban harus menunjukkan perhiasan miliknya.

“Sebelumnya korban ini mengaku tidak mempunyai perhiasan, namun pelaku terus berbicara lama kelamaan korban keceplosan dan berkata dirinya mempunyai emas tersebut ada di rumah akan tetapi emas tersebut bukan punya saya melainkan milik anak,” urainya.

Dari asyiknya berbicara, korban yang tak sadar sudah terpengaruh dengan bujukan si pelaku itu langsung pulang mengambil emas tersebut ke rumahnya dan pelaku mengarahkan ke masjid yang berdekatan dengan warung korban.

“Setibanya di teras masjid, pelaku meminta emasnya korban sambil memberikan minyak yang diduga bagian dari aksinya, tanpa tersadar korban memberikan emas tersebut,” ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil mengantongi emas nya, pelaku meminta korban mengambil wudhu, kemudian pelaku langsung kabur membawa gelang emas seberat 10 gram dari masjid tersebut.

“Usai mengambil wudhu, korban kembali ke warungnya dan korban baru menyadari dirinya bahwa telah tertipu saat kembali ke warung dan mengalami syok dan trauma,” lanjutnya.

Dengan kejadian yang menimpaya, Ma’ati melaporkan ke Polsek Larangan perihal
emas miliknya seberat 10.020 gram yang dibawa kabur orang tak dikenal tersebut.

Iptu Suyanto, Kapolsek Larangan saat dikonfirmasi pada hari Kamis (17/04) membenarkan kejadian ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV,” pungkasnya. (hen)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

311 Pil Berlogo Y Disita, Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sampang Catat 15 Permohonan Dispensasi Nikah
Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gandeng Kejari dan BPN Perkuat Good Governance
KPM Desak Polres Sumenep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun
Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu Setelah Jadi DPO
Pasutri di Sampang Jadi Tersangka Curanmor, Sudah Beraksi di 11 TKP

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WIB

311 Pil Berlogo Y Disita, Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya

Senin, 27 Juli 2026 - 20:31 WIB

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sampang Catat 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Kamis, 30 April 2026 - 21:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gandeng Kejari dan BPN Perkuat Good Governance

Berita Terbaru