Faktadata.id, Sumenep – Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendapat respons positif dari DPRD Sumenep.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menilai penggunaan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat desa. Kendati demikian, penerapan sistem tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi dan penyempurnaan regulasi Pilkades.
Menurut Juhairi, e-voting tidak hanya harus mempermudah proses pemungutan suara, tetapi juga mampu mempersempit ruang terjadinya kecurangan serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil.
“Selama tujuannya untuk meminimalkan kecurangan dan memastikan demokrasi berjalan secara adil, saya mendukung penerapan e-voting,” ujar Ahmad Juhairi.
Ia menambahkan, digitalisasi pemungutan suara belum cukup untuk menciptakan kompetisi yang sehat apabila masih terdapat aturan pencalonan kepala desa yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Salah satu poin yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah mekanisme seleksi ketika jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang. Ketentuan mengenai pemeringkatan bakal calon, kata dia, perlu ditinjau agar tidak mengurangi kesempatan setiap calon untuk mengikuti kontestasi secara adil.
“Kita mendorong agar persyaratan yang berpotensi membuat proses demokrasi tidak adil dapat dihapus atau diperbaiki,” tegasnya.
Selain persoalan regulasi, DPRD Sumenep juga mendorong agar penerapan e-voting dilakukan secara seragam di seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak.
Juhairi mengatakan, penggunaan satu sistem yang sama penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan mekanisme pemungutan suara antara satu desa dan desa lainnya.
“Karena pelaksanaannya serentak, saya sebelumnya juga mendorong dinas terkait agar seluruh desa menggunakan e-voting. Jangan hanya sebagian desa yang menerapkannya,” katanya.
Ia berharap penerapan sistem yang seragam dapat menciptakan standar pelaksanaan Pilkades yang sama di seluruh wilayah. Dengan begitu, e-voting tidak sebatas mengganti metode pencoblosan manual menjadi digital, tetapi juga memberikan jaminan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pemilihan.
Di sisi lain, rencana penggunaan e-voting dalam Pilkades Sumenep saat ini masih berada dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah aspek teknis dan ketentuan hukum masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemkab Sumenep juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Penyusunan aturan tersebut masih diselaraskan dengan hasil konsultasi bersama Kemendagri serta kebijakan pemerintah pusat. (spd)










