Faktadata.id, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gapura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F. (26) sekaligus menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di garasi yang berada di samping rumah korban di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Korban, Abd. Rahman (48), yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun, sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Supra miliknya di garasi rumah. Kendaraan tersebut dalam kondisi sudah tidak terpasang kunci kontak.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor berada di tempat semula. Namun, setelah kembali dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, Abd. Rahman kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Gapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi kemudian mengamankan M.F., warga Desa Gapura Barat, di sebuah warung lalapan yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci T berwarna silver yang disimpan di dalam saku jaket terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, M.F. diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak bagian kabel kontak kendaraan hingga mesin dapat dihidupkan. Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, sepeda motor diduga akan dijual.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983, serta nomor mesin KEV4E1217457. Polisi juga menyita satu buah kunci T berwarna silver.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti, menyelesaikan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.










