Faktadata.id, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Sosial PPPA menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinsos PPPA Sampang pada Senin (26/10/26).
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pembagian buku tabungan kepada para penerima manfaat.
Kegiatan penyaluran BLT DBHCHT dihadiri, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sampang, A. Faisol Ansori, Kepala Dinsos PPPA Sampang, Moh Anwari Abdullah, Direktur Bank Sampang, Syaifullah asyik, serta sejumlah unsur perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, menyampaikan bahwa secara keseluruhan, total alokasi anggaran DBHCHT yang disalurkan Pemkab Sampang mencapai Rp3.181.550.000.
“Bantuan disalurkan secara murni sebesar Rp850.000 tanpa adanya potongan atau pungutan biaya apa pun,” katanya, Senin (26/10/2026).
Rangkaian ini meliputi pendataan, verifikasi, penyiapan buku rekening, hingga penyerahan buku rekening tabungan yang dilakukan langsung oleh pihak Bank Sampang untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.
“Penyaluran bantuan sosial ini secara transparan dan akuntabel yang bekerja sama langsung dengan pihak Bank Sampang, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran bagi warga yang berhak menerima,” jelasnya.
Bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung, melainkan melalui buku tabungan/rekening masing-masing penerima yang nantinya akan berhubungan langsung dengan pihak Bank Sampang.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh bantuan yang disalurkan murni dan utuh tanpa ada potongan maupun biaya persentase apa pun. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan oknum yang mencoba melakukan pemotongan atas dana bantuan tersebut. (frk)








