Faktadata.id, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pembentukan dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2029.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama itu mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan kewenangan pemerintahan daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, serta tata tertib DPRD.
Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, Raperda tersebut akan diajukan kembali untuk memperoleh nomor registrasi. Tahapan itu perlu dilalui sebelum peraturan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam mempersiapkan pembiayaan Pilkada 2029 tanpa mengabaikan keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pansus DPRD Lakukan Penyempurnaan
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan dan penyempurnaan materi rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah dan mekanisme penganggaran untuk kebutuhan tertentu.
Landasan hukum yang disebutkan dalam pembahasan meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Samsiyadi menilai, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah membutuhkan kesiapan pendanaan yang terencana. Karena itu, pembentukan dana cadangan dipandang penting untuk mendukung pembiayaan setiap tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam draf Raperda.
Penyempurnaan tersebut meliputi Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, serta perubahan judul Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”. Penyesuaian juga dilakukan pada Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Perbaikan materi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan yang menjadi acuan pembentukannya.
DPRD Kawal Proses Legislasi
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 akan melanjutkan proses administratif sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Tahapan registrasi dan pengundangan menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut berlaku. Dalam proses ini, DPRD diharapkan terus mengawal penyelesaian legislasi agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Pembentukan dana cadangan diharapkan membantu pemerintah daerah mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 secara terukur dan bertanggung jawab. Perencanaan tersebut juga perlu memperhatikan keseimbangan anggaran agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Sumenep tetap berjalan optimal.








