WH Warga Payudan Dungdang Guluk-guluk Sumenep Kini Dibui Atas Dugaan Penggelapan Uang

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang pria berinisial W, warga Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang telah ditahan di Rutan Sumenep

Tampang pria berinisial W, warga Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang telah ditahan di Rutan Sumenep

FAKTADATA.ID, SUMENEP – Pria berinisial WH, warga Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di tahanan rutan setempat.

WH yang merupakan pria kelahiran tahun 2000 itu harus merasakan nikmatnya penjara di Rutan Kelas IIB Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan ratusan juta rupiah.

Penangkapan dan penahanan terhadap WH dibenarkan oleh Kapolsek Ganding melalui Kanit Reskrim Bripka Suhartono. Bahwa WH tersangka kasus penggelapan sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 11 Juni 2024, kasusnya penggelapan uang sebesar Rp. 335.140.850,” terang Bripka Suhartono, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, WH diancam dengan Pasal 374 KUH Pidana Subs Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, W sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Sumenep dan dalam proses persidangan.

“Berkas sudah di Kejaksaan Negeri Sumenep. Sudah sidang, tinggal nunggu putusan,” jelasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral
Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba dan Tabrak Lari di Tahun 2024
Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan
GMNI dan PMII Akan Demo PN Sumenep untuk Beri Atensi Majelis Hakim Jelang Putusan Kasus Oknum Guru Cabul Sudiarto
Orang Tua Korban Warning Agar Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’ Dihukum Maksimal
Rokok Tanpa Pita Cukai Merk “Balveer” Dibiarkan Bebas Beredar Dijual di Sumenep Madura
Seakan Kebal Hukum, Distributor Utama Rokok Polos Luxio Premium di Sumenep Ternyata Asal Desa Kasengan dan Lenteng
Rokok Luxio Premium Tak Berpita Cukai Dijual Bebas di Sumenep, Bea Cukai Omong Kosong

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:19 WIB

Puskesmas Batuputih Lahirkan 3 Inovasi, Gema Batik, Masyarakat Bersahabat dan Silaturrahmi Jiwa

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:06 WIB

Kadinkes P2KB Sumenep Tegaskan Hingga Kini di Puskesmas Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:40 WIB

Berhasil Beri Pelayanan Terbaik, Kepala KSOP Kalianget Diganjar Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Senin, 6 Januari 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Bersama Camat Pasongsongan Beri Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:46 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:54 WIB

Menuju Indonesia Emas, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:04 WIB

AFK Sumenep Gelar Liga 2024 untuk Jaring Pemain Berbakat di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru

FAKTADATA

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral

Senin, 6 Jan 2025 - 10:02 WIB