Faktadata.id, Sampang – Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat telah menerima sebanyak 15 permohonan dispensasi nikah dalam pertengahan tahun 2026 ini.
Pernikahan dini di Kabupaten Sampang masih menjadi perhatian karena itu pihaknya terus menekan praktik tersebut.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abdul Rachman menyampaikan, pihaknya mencatat bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi nikah yang masuk masih didasari oleh beberapa alasan klasik.
“Salah satu alasannya yaitu rasa takut orang tua terhadap pergaulan bebas anak,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Meski demikian, masih ada orang tua di Kabupaten Sampang yang memilih menikahkan anaknya di usia dini karena faktor lingkungan.
”Pengadilan Agama tidak bekerja sendiri. Adanya kerja sama ketat dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik dan kondisi psikologis anak dalam memeriksa setiap permohonan dispensasi nikah,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan dari total 15 permohonan yang diterima, baru 10 perkara yang telah menjalani proses persidangan. Dalam pemeriksaan, hakim berkomunikasi langsung dengan anak yang mengajukan dispensasi untuk memastikan kesiapan mereka menikah.
Lebih lanjut, dari 10 perkara yang telah disidangkan, dua perkara dicabut oleh pemohon dan satu perkara dinyatakan tidak diterima. Pencabutan dilakukan karena pemohon memilih tidak melanjutkan proses persidangan, sedangkan perkara yang dinyatakan gugur umumnya disebabkan pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Pengadilan Agama Sampang berkomitmen untuk terus menekan angka ini hingga mencapai taraf seminimal mungkin demi mewujudkan generasi muda yang lebih matang secara pendidikan, ekonomi, dan mental. (frk)









