Faktadata.id, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda yakni penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rapat paripurna internal terkait penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang itu merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026.
Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz mengatakan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Sampang komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan mengatakan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut resmi dari hasil rapat pimpinan. Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mematangkan jadwal agenda ini sejak 17 Juni 2026 lalu.
“Rapat paripurna hari ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan,” pungkasnya.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan seluruh rekomendasi yang nantinya dihasilkan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (frk)









