KPM Desak Polres Sumenep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, yang sekaligus mendesak segera menetapkan tersangka

Sejumlah warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan saat melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, yang sekaligus mendesak segera menetapkan tersangka

Faktadata.id, Sumenep – Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat. Warga sejumlah penerima manfaat (KPM) mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera menetapkan tersangka.

Kasus dugaan pemotongan PKH mencuat saat sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Mantajun buka suara dengan menggelar konferensi pers dengan didampingi pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan, Kamis (23/4/2026).

Ach Supyadi, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polres Sumenep.

“Laporannya itu tanggal 10 Februari 2026. Dan sekarang sudah mengerucut kepada calon tersangka,” ungkap Ach. Supyadi.

Ach. Supyadi memaparkan, kasus dugaan pemotongan PKH di Desa Mantajun itu bervariasi sejak tahun 2020 sampai 2025.

“Dugaan pemotongan dana PKH itu terungkap setelah KPM mengecek ke bank penyalur. Nominalnya itu tidak tanggung tanggung ditaksir ratusan juta,” bebernya.

KPM PKH Desa Mantajun melalui pengacaranya, Ach Supyadi, S.H., M.H, mendesak aparat penegak hukum di Polres Sumenep segera menetapkan tersangka.

“Agar para PKM PKH Desa Mantajun itu mendapatkan keadilan,” desaknya.

Pengacara Ach Supyadi, S.H., M.H, dan rekan menegaskan, bahwa pihaknya terus berjuang agar para KPM PKH Desa Mantajun mendapatkan keadilan.

Sementara Polres Sumenep dan Pemerintah Desa Mantajun belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pemotongan PKH itu.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian pada Generasi Penerus, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Peringati Hari Anak Nasional Lewat Seminar
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Tata Kelola Parkir, Dishub Sampang Lakukan Langkah Strategis
Bupati Sumenep Dorong Pertanian Modern Berbasis Teknologi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Dorong Potensi Lokal, Diskopindag Sampang Ajukan Belasan Produk IKM Go Internasional
Bupati Sumenep Tegaskan KDMP dan Koperasi Konvensional Dapat Tumbuh Bersama
Lapas Pamekasan Jalin Kerja Sama dengan CV Ayunda Bangun Program Hortikultura Sebagai Bekal Warga Binaan Menuju Kemandirian
Kolaborasi Nasional Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN, RSUD Sumenep Jadi Percontohan Evaluasi
DPRD Sumenep Kawal Aspirasi Masyarakat sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

Wujud Kepedulian pada Generasi Penerus, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Peringati Hari Anak Nasional Lewat Seminar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Tata Kelola Parkir, Dishub Sampang Lakukan Langkah Strategis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:18 WIB

Bupati Sumenep Dorong Pertanian Modern Berbasis Teknologi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:17 WIB

Dorong Potensi Lokal, Diskopindag Sampang Ajukan Belasan Produk IKM Go Internasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:24 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KDMP dan Koperasi Konvensional Dapat Tumbuh Bersama

Berita Terbaru