Faktadata.id, Sampang – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang melakukan sejumlah langkah strategis untuk mencegah kekerasan seksual pada anak.
Dinsos PPPA menekankan bahwa pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan, namun membutuhkan penyadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Sampang, Masruhah, mengatakan pihaknya juga akan terus menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah, lingkungan masyarakat, serta kelompok orang tua. Edukasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak serta bahaya kekerasan seksual.
“Peran keluarga menjadi faktor paling penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi pergaulan anak, membangun komunikasi yang baik,” katanya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap perempuan. Rinciannya terdiri dari 2 kasus persetubuhan, 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 3 kasus penganiayaan, dan 7 kasus lainnya.
“Kami berharap semua orang tua lebih peka dalam melakukan pengawasan dan memantau anak-anaknya dalam menggunakan handphone,” jelasnya.
Lebih lanjut, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui proses pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan mulai dari penanganan awal, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga pendampingan hukum apabila kasus berlanjut ke proses peradilan.
Pihaknya berharap para orang tua terus mengawasi aktivitas kesehariannya, mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Tujuannya untuk benar-benar memastikan terbebas dari kasus kekerasan seksual pada anak. (frk)








