Faktadata.id, Sumenep – Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendapat perhatian dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep.
AWDI mempertanyakan urgensi penggunaan sistem tersebut sekaligus mendorong pemerintah memastikan kesiapan berbagai aspek sebelum e-voting diterapkan di seluruh desa.
Ketua AWDI Sumenep, Rakib, mengatakan pihaknya tidak menolak pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, penerapan teknologi digital harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta didukung kesiapan teknis dan sosial.
Menurutnya, sejumlah hal perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari kesiapan masyarakat, ketersediaan infrastruktur, keamanan sistem, transparansi pemungutan suara, kemampuan sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan dan penanganan apabila terjadi gangguan teknis.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal boleh atau tidak menggunakan e-voting. Pertanyaannya, apa urgensinya dan apakah seluruh aspek pendukungnya sudah benar-benar siap untuk diterapkan pada Pilkades 2027?” ujar Rakib.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades memiliki karakteristik berbeda dengan pemilihan di tingkat lainnya. Kondisi geografis, akses terhadap teknologi, tingkat literasi digital, serta kesiapan sumber daya manusia di setiap desa tidak selalu sama.
Karena itu, Pemkab Sumenep dinilai perlu melakukan pemetaan secara detail terhadap kondisi masing-masing desa sebelum menetapkan penerapan e-voting.
Rakib mengingatkan, jangan sampai inovasi teknologi yang bertujuan mempermudah proses pemilihan justru menimbulkan persoalan baru akibat masyarakat maupun panitia belum memahami tata cara penggunaannya.
Selain kesiapan teknis, aspek keamanan dan transparansi juga menjadi perhatian AWDI. Sistem e-voting harus memiliki mekanisme yang dapat diawasi dan diverifikasi sehingga masyarakat memperoleh jaminan bahwa suara yang diberikan tercatat sesuai pilihan serta terlindungi dari potensi manipulasi.
“Kalau e-voting memang akan diterapkan, harus ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sistemnya, keamanan datanya, mekanisme pengawasan, hingga prosedur ketika terjadi gangguan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya ketika Pilkades sudah berlangsung,” katanya.
AWDI juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci langkah yang akan ditempuh apabila terjadi gangguan jaringan, kerusakan perangkat, kegagalan sistem, maupun kendala teknis lainnya pada saat proses pemungutan suara.
Menurut Rakib, keterlibatan berbagai unsur masyarakat juga penting dalam tahapan persiapan. Pemerintah daerah dapat melibatkan pemerintah desa, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga media dalam proses kajian dan sosialisasi.
“Keterlibatan publik penting agar penerapan teknologi dalam Pilkades tidak hanya dipandang sebagai program modernisasi administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa,” lanjutnya.
Selain itu, AWDI mendorong Pemkab Sumenep memaparkan indikator keberhasilan dari penerapan e-voting. Publik perlu mengetahui tujuan utama kebijakan tersebut, apakah berkaitan dengan efisiensi anggaran, percepatan penghitungan suara, pengurangan kesalahan penghitungan, atau tujuan lainnya.
Kejelasan indikator tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah manfaat yang hendak dicapai sebanding dengan biaya, risiko, serta berbagai persiapan yang diperlukan.
AWDI menilai teknologi seharusnya ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat proses demokrasi, bukan sekadar menjadi tujuan modernisasi penyelenggaraan Pilkades.
“Prinsipnya sederhana, teknologi harus membuat Pilkades lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kalau memang semua prasyaratnya sudah terpenuhi, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan mendasar, seharusnya dikaji dan diuji terlebih dahulu,” ucap Rakib.
AWDI Sumenep berharap pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru terkait penggunaan e-voting. Kajian komprehensif, uji coba, sosialisasi, serta evaluasi terhadap kesiapan teknis dan kondisi masyarakat dinilai perlu dilakukan sebelum sistem tersebut digunakan dalam Pilkades serentak 2027.
“Dengan demikian, pembahasan mengenai e-voting tidak hanya berhenti pada pilihan digital atau manual, tetapi lebih jauh memastikan setiap warga desa dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : IDA








