Faktadata.id, Sumenep – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terus diarahkan agar semakin efektif dan terkoordinasi. Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep ialah menghadirkan Sistem Pelayanan Informasi Terintegrasi, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (SIPINTAR PPID).
Inovasi berbasis digital tersebut dikembangkan sebagai wadah bersama dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik. Keberadaannya juga diharapkan dapat memudahkan koordinasi sekaligus mendukung proses pemantauan dan evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua Tim Inovasi SIPINTAR PPID Diskominfo Sumenep, Seno Sepriyanto, mengatakan sistem tersebut dibangun untuk menjawab kebutuhan pengelolaan layanan informasi publik yang lebih sederhana dan terintegrasi.
SIPINTAR PPID dapat dimanfaatkan melalui platform ppid-v2.sumenepkab.go.id. Menurut Seno, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan SIPINTAR PPID melalui produk inovasi digital ppid-v2.sumenepkab.go.id adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi,” kata Seno saat ditemui Media Center di Ruang PPID, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi. OPD tidak lagi dibebani kebutuhan untuk membangun dan mengelola infrastruktur teknologi secara terpisah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyediakan sistem yang dapat digunakan bersama. Dengan demikian, OPD dapat memusatkan perhatian pada substansi informasi yang menjadi kewenangannya.
Mulai dari penyediaan, pengelolaan, pembaruan, dokumentasi hingga publikasi informasi dan dokumen publik dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
“Dengan kata lain, SIPINTAR PPID menggeser fokus OPD dari persoalan membangun sistem menjadi persoalan menyediakan informasi,” tegasnya.
Pengelolaan Tetap Sesuai Kewenangan
Dalam pelaksanaannya, SIPINTAR PPID menerapkan konsep Koordinasi Terdesentralisasi atau Coordinated Decentralization. Konsep tersebut memungkinkan setiap PPID Pembantu tetap memiliki kewenangan dalam mengelola informasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Namun, pengelolaan tersebut berada dalam satu kerangka sistem yang sama sehingga koordinasi, standar pelayanan, pemantauan, serta evaluasi dapat dilakukan secara terpadu.
“Prinsipnya adalah tersebar dalam pengelolaan, tetapi terpusat dalam sistem, standar, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” ujar Seno.
Sebelum diterapkan secara lebih luas, SIPINTAR PPID telah diperkenalkan kepada sejumlah OPD melalui kegiatan Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik bagi sejumlah OPD Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Diskominfo Sumenep pada Kamis (30/7/2026). Pengenalan sistem juga dilakukan melalui Roadshow Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ke sejumlah kecamatan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penerapan SIPINTAR PPID mendapat tanggapan positif dari jajaran kecamatan. Salah satunya disampaikan Camat Ganding, Abdul Khalid, ketika mengikuti kegiatan Monev PPID.
Abdul Khalid menilai keberadaan sistem tersebut membantu proses pemantauan informasi, termasuk informasi yang dikelola di tingkat desa.
“Kalau begitu enak, termonitor terus, semua desa terpantau,” kata Abdul Khalid.
Diskominfo Sumenep menargetkan SIPINTAR PPID tidak sekadar menjadi platform digital, tetapi dapat mendukung perbaikan tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.
Melalui sistem yang terhubung dalam satu mekanisme, setiap perangkat daerah diharapkan dapat mengelola dan memperbarui informasi secara lebih tertib. Pada akhirnya, masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan akses yang lebih mudah, transparan, dan terbuka.










