Pasutri di Sampang Jadi Tersangka Curanmor, Sudah Beraksi di 11 TKP

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang, Madura.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah BPKB kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni pria berinisial M (37), warga Sampang, dan perempuan berinisial UH (49), warga Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terakhir diketahui terjadi pada Senin, 31 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Jl. H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Salefi (26), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Gunung Maddah, Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.06 WIB di sebuah kos di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

“Penangkapan dilakukan kurang lebih 14 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” ujarnya, Rabu (01/4/2026)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (frk)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Fauzi Apresiasi DPRD Usai Tiga Raperda Disahkan: Optimistis Berdampak Positif
DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Ekonomi dari Hulu ke Hilir
Pemkab Sumenep Dorong Optimalisasi Kapal Bantuan untuk Warga Kepulauan Desa Kalisangka Arjasa
Program MBG Didorong Gunakan Produk Lokal, DKPP Sumenep Perkuat Koordinasi
Pastikan Lancar, Bupati Fauzi Monitoring TKA SMP di Sejumlah Sekolah
MBG dari SPPG Raden Al-Ansor Desa Tlagah Sampang Berulat, Wali Murid Protes, Kepala Sekolah Malah Minta untuk Diam
Syukuran Ulang Tahun ke-8 Intan Nur Auliya Berlangsung Meriah dan Penuh Doa
Kepuasan Masyarakat Meningkat, RSUD Sumenep Banyak Tuai Pujian

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:18 WIB

Bupati Fauzi Apresiasi DPRD Usai Tiga Raperda Disahkan: Optimistis Berdampak Positif

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Ekonomi dari Hulu ke Hilir

Senin, 6 April 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Optimalisasi Kapal Bantuan untuk Warga Kepulauan Desa Kalisangka Arjasa

Senin, 6 April 2026 - 13:21 WIB

Program MBG Didorong Gunakan Produk Lokal, DKPP Sumenep Perkuat Koordinasi

Senin, 6 April 2026 - 12:54 WIB

Pastikan Lancar, Bupati Fauzi Monitoring TKA SMP di Sejumlah Sekolah

Berita Terbaru