Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

Faktadata.id, Sumenep – ‎Seorang warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Masriya (52), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan oknum Kepala Desa yang berinisial SN di Batang-Batang Daya ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B//290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

‎Kronologi kejadian bermula pada bulan Februari 2025, ketika anak Masriya yang bernama NW, ditangkap oleh Polres Sumenep karena kasus narkotika. Kemudian, oknum Kepala Desa inisal SN ini mendatangi Masriya dan menawarkan diri untuk mengurus kasus anaknya dengan meminta uang sebesar Rp40.000.000.

‎Saat SN meminta uang kepada Masriya disaksikan dan diketahui oleh suaminya yang bernama Sodik dan saudaranya yang bernama Maduri, dengan janji bahwa anak Masriya NW yang ditangkap polisi ini akan diurus agar hanya menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum. Sehingga kemudian Masriya menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000 dan Rp18.000.000.

‎Namun kenyataannya anak Masriya NW tidak menjalani rehabilitasi seperti yang dijanjikan SN, melainkan terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

‎Dengan insiden tersebut, Masriya merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan didampingi oleh pengacara Ach. Supyadi, SH, MH.

Saat dikonfirmasi, Supyadi panggilan dari Ach Supyadi, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi di Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, beliau sudah membuat LP di Polres Sumenep dan saya mendampingi bersama rekan pengacara lainnya sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.

‎Menurut Supyadi, kliennya tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000 dan berharap Polres Sumenep dapat menangani kasus tersebut dengan serius.

“Atas dugaan itu, klien kami mengalami kerugian 38 juta semuanya. Harapannya laporan klien kami agar ditindaklanjuti oleh Polres dan ditangani dengan serius, itu saja,” terangnya. (spd)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permudah Penanganan Keluhan Warga, Pemkab Sampang Siapkan Aplikasi Lapor MBG
Pastikan Layanan Optimal, Direktur RSUD Sumenep Keliling Ruang Perawatan
Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG
Persiapan Capai Tahap Akhir, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Siap ke Tanah Suci
Resmikan Puskesmas Karang Penang, Bupati Sampang: Tingkatkan Layanan Kesehatan
Dinkes Sampang Instruksikan Para Tenaga Kesehatan Sebarkan Informasi Vaksinasi Campak
Sinergi Dorong Ekonomi Daerah, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Talkshow Keuangan Syariah
Bebek Songkem Najwa di Camplong Sampang Bikin Nagih Para Pecinta Kuliner

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:57 WIB

Permudah Penanganan Keluhan Warga, Pemkab Sampang Siapkan Aplikasi Lapor MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 15:30 WIB

Pastikan Layanan Optimal, Direktur RSUD Sumenep Keliling Ruang Perawatan

Jumat, 17 April 2026 - 17:03 WIB

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

Kamis, 16 April 2026 - 11:41 WIB

Persiapan Capai Tahap Akhir, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Siap ke Tanah Suci

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Resmikan Puskesmas Karang Penang, Bupati Sampang: Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

FAKTADATA

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:03 WIB