Faktadata.id, Sampang – Pengadilan Agama (PA) Sampang mengimbau masyarakat di Kabupaten Sampang yang telah menikah secara sah menurut agama namun belum tercatat oleh negara (nikah siri) untuk segera memanfaatkan layanan Isbat Nikah.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PA Sampang dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka.
Panitera Pengadilan Agama Sampang, Rahman menyampaikan, Pengadilan Agama Sampang mencatat sekitar 500 permohonan isbat nikah hingga saat ini.
“Isbat nikah merupakan permohonan untuk mendapatkan penetapan pengadilan atas perkawinan yang telah dilangsungkan, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Pihaknya menyampaikan mayoritas perkara tersebut berkaitan dengan perkawinan siri. Pasangan yang menikah secara siri umumnya belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan sebagai bukti pencatatan resmi.
“Dengan memiliki penetapan isbat nikah, pasangan suami istri bisa menerbitkan Buku Nikah yang sah di mata negara,” jelasnya.
Tanpa adanya buku nikah, pengurusan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga pengurusan paspor, administrasi sekolah, dan hak waris akan mengalami kendala. Isbat nikah memastikan status legalitas anak terjamin di mata hukum kependudukan.
Perlu diketahui, program sidang keliling terakhir yang dilakukan Pengadilan Agama Sampang yaitu digelar di Kecamatan Banyuates. Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Sampang mencatat tren peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengajukan permohonan isbat nikah. Banyak warga yang mulai menyadari pentingnya buku nikah untuk kebutuhan pelayanan publik dan administrasi kependudukan. (frk)








