Faktadata.id, Sumenep – Pengisian empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang sebelumnya kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat perhatian dari DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengapresiasi telah terisinya empat posisi strategis tersebut setelah pejabat yang ditunjuk resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Jumat (4/9/2026).
Menurut Hairul Anwar, pengisian jabatan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun, proses tersebut tidak seharusnya berhenti setelah pelantikan. Kemampuan dan kinerja pejabat yang telah dipercaya memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu dipantau secara berkala.
Ia mendorong adanya evaluasi terhadap pejabat baru dalam beberapa bulan setelah menjalankan tugas. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk melihat sejauh mana kompetensi pejabat dapat diterapkan dalam pelaksanaan program serta memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Idealnya harus diukur, diuji, dan dievaluasi, misalnya dalam enam bulan ke depan. Kinerjanya seperti apa, kepuasan masyarakat bagaimana, dan hasilnya seperti apa, itu harus diuji. Terutama bagi mereka yang baru menduduki jabatan,” ujar Hairul Anwar saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026).
Hairul Anwar menjelaskan, masa evaluasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan pejabat yang ditempatkan benar-benar mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi, tanggung jawab, serta bidang yang dipimpinnya.
Selain evaluasi, ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik segera melakukan penyesuaian dengan lingkungan kerja. Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi OPD, menurutnya, menjadi hal penting agar pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
“Jadi, orang yang ditempatkan harus benar-benar sesuai dengan tempatnya. Dalam ilmu manajemen dikenal istilah right man on the right place,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar proses pengisian jabatan tidak sekadar memenuhi aspek administratif. Setelah menduduki posisi tertentu, pejabat harus mampu menunjukkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pengisian jabatan ini hanya menjadi formalitas. Setelah menduduki jabatan, harus benar-benar dilihat hasil kerjanya,” tegas Hairul Anwar.
Lebih lanjut, ia berharap penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Sumenep terus diperkuat. Menurutnya, proses pengisian jabatan perlu dilakukan secara transparan, objektif, dan mempertimbangkan kompetensi calon pejabat.
Selain itu, evaluasi berkala juga diperlukan untuk melihat kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan tanggung jawab yang diberikan.
Hairul Anwar menilai, penerapan meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan administratif seseorang ketika memperoleh jabatan. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan pejabat tersebut membuktikan kompetensi melalui kinerja dan hasil kerja setelah dipercaya memimpin sebuah OPD.
“Harapannya, meritokrasi ini benar-benar ideal. Jadi, bukan hanya secara administratif orangnya sesuai, tetapi kompetensi, kinerja, dan hasilnya juga harus sesuai dengan jabatan yang diberikan,” pungkasnya.








