Faktadata.id, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah nyata dalam memperkuat struktur ekonomi daerah dengan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di kantor dewan setempat pada Selasa (7/4/2026).
Ketiga Raperda tersebut dirancang tidak hanya sebagai produk hukum semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengesahan ini merupakan hasil dari serangkaian proses pembahasan yang cukup panjang, termasuk melalui tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses tersebut memastikan bahwa seluruh materi dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta siap diterapkan secara efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa ketiga regulasi tersebut memiliki arah yang jelas, yakni memperkuat ekosistem ekonomi lokal secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Salah satu poin penting adalah pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ia menegaskan, keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam pengembangan ekonomi daerah, bukan sekadar pelengkap kelembagaan.
“BUMD ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan serta memperluas akses ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian pada penataan sektor perdagangan, khususnya keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adil tanpa merugikan salah satu pihak.
“Pasar rakyat perlu dilindungi dan diperkuat, sementara pasar modern harus diatur agar tercipta keseimbangan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, turut mengapresiasi disahkannya tiga Raperda tersebut. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor utama dalam menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami yakin, implementasi Perda ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah pengesahan, agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pengesahan ini menjadi bukti kuatnya kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merancang arah pembangunan Sumenep yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.
Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi. Setelah itu, peraturan daerah tersebut akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep dan resmi diberlakukan.
Adapun tiga Raperda yang telah disetujui meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.








