Faktadata.id, Sampang – Bupati Sampang bersama Kajari Sampang memfasilitasi kepulangan warga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah nyata ini dimotori langsung oleh Bupati Sampang bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi warga negara dari kejahatan TPPO.
Sinergi ini memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh, mulai dari pemulangan, jaminan keamanan, hingga penanganan kondisi psikologis dan kesehatan pasca kejadian.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Sampang serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulangan ini.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja luar daerah atau luar negeri tanpa prosedur yang resmi (non-prosedural),” katanya, Senin (02/11/2026).
Pemkab Sampang berkomitmen terus melakukan upaya koordinasi agar warga Sampang yang masih menghadapi persoalan tersebut dapat segera dipulangkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal mengatakan, proses penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dukungan dari jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pekerjaan, dokumen, serta pihak yang menawarkan pekerjaan sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. (frk)








