Faktadata.id, Sampang – Perisai Law Firm resmi melayangkan surat teguran atau somasi kepada PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang terkait tiang listrik yang berdiri di dalam rumah warga di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Tiang listrik PLN berdiri di dalam area bangunan atau rumah warga, yang dianggap sangat membahayakan keselamatan penghuni serta merampas hak kenyamanan atas lahan pribadi.
Perisai Law Firm mendampingi warga untuk mendesak PLN ULP Sampang segera memindahkan tiang listrik yang berdiri di area atau pekarangan rumah warga tanpa biaya.
Pihaknya meminta PLN ULP Sampang bertanggung jawab memindahkan tiang listrik tersebut tanpa membebankan biaya atau gratis kepada warga pemilik lahan.
Disisi lain, Manager PLN ULP Sampang, Mahfud Rasidi, mengatakan bahwa kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memindahkan tiang listrik yang ada di dalam rumah warga.
“ULP Sampang yang dirinya pimpin hanya memiliki wewenang melayani pelanggan, mengawasi, dan mengusulkan,” katanya, Jum’at (09/10/2026).
Menurut Mahfud, untuk semua pengerjaan di PLN ini, kami ada yang namanya ULP dan UP3. Jadi semua pekerjaan yang terkontrak itu dari UP3 Madura.
Perisai Law Firm mendesak PLN segera merelokasi tiang listrik tersebut keluar dari area rumah warga tanpa mengenakan biaya pemindahan.
Jika teguran ini tidak segera ditindaklanjuti, pihak Perisai Law Firm menegaskan siap menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (frk)








