Faktadata.id, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep menuntaskan rangkaian pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumenep tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menandatangani naskah persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin memimpin jalannya rapat paripurna. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap berbagai materi Raperda yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Sembilan Raperda yang menjadi objek persetujuan bersama mencakup berbagai sektor. Di antaranya perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, sebanyak delapan Raperda disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Selanjutnya, delapan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum memasuki proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara satu Raperda, yakni mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumenep atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD bersama kepala daerah sekaligus mencerminkan kemitraan kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang dilakukan dalam rapat paripurna ini,” ujar KH. Imam Hasyim.
Sementara itu, DPRD Sumenep menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama antara legislatif dan eksekutif setelah seluruh tahapan pembahasan Raperda dilalui. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.








