Faktadata.id, Sampang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan tradisi To’ Oto’ dari Kabupaten Sampang sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penetapan ini menjadi sangat penting dalam menjaga eksistensi dan identitas kearifan lokal masyarakat Madura khususnya di Kabupaten Sampang.
To’ Oto’ merupakan tradisi sosial kemasyarakatan khas Madura. Tradisi ini mengedepankan nilai silaturahmi, gotong royong, dan mempererat solidaritas antar warga melalui pertemuan serta kegiatan sosial bersama.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Sampang, Abdul Basith, mengatakan bahwa Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang mengusulkan lima karya budaya tahun ini, di mana To’ Oto’ berhasil lolos dan diakui secara nasional.
“Kami mengajukan lima budaya pada tahun ini. Di antaranya To’ Oto’, Sumpah Pocong, Pancek Rajeh, Ondegah Besah, dan Ca’ Ocaan,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Untuk saat ini, yang diterima oleh pemerintah pusat yaitu satu, serta satu ditolak dan tiga masih proses.
“Penetapan ini dicapai setelah memenuhi tiga kriteria utama dari pemerintah pusat, yaitu tersedianya kajian akademik, dokumentasi video, dan keberadaan maestro tradisi,” jelasnya.
Status WBTB memberikan perlindungan hukum dan komitmen pelestarian bagi tradisi To’ Oto’ agar tidak punah di tengah modernisasi.
Dengan masuknya To’ Oto’ ke dalam daftar WBTB Indonesia, Pemkab Sampang berkomitmen untuk terus mendaftarkan puluhan potensi warisan budaya lokal lainnya guna memperkuat pelestarian kebudayaan di Pulau Madura. (frk)










