Faktadata.id, Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melalui Samsat Sampang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat administrasi kendaraan. Melalui program POLANTAS KARIB (Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas) yang diusung Korlantas Polri.
Sosialisasi ini juga menyampaikan berbagai kemudahan layanan perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman, S.H. mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Commander Wish 100 hari Korlantas Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk mentransformasi pelayanan kepolisian lalu lintas agar semakin dekat, transparan, dan humanis di mata masyarakat.
“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mengedepankan lima nilai utama, yaitu Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat,” katanya, Senin (10/8/2026).
Disisi lain, Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Samsat Sampang, IPDA Fahmi Yuliastanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada perbaikan internal kepolisian, tetapi juga mengedukasi masyarakat secara langsung mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kehadiran inovasi digital ini memungkinkan masyarakat Wajib Pajak untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara praktis dari mana saja tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.
Program bebas denda dan keringanan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan serempak oleh seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan administrasi.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak dari Gubernur Jatim ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi denda. (frk)








