Faktadata.id, Sampang – Polres Sampang menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi 13 orang.
Polisi telah mengamankan 13 dari total 27 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja (15) di Kabupaten Sampang, Madura. Penangkapan terakhir dilakukan pada 13 Juli 2026, sementara 14 pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang telah mengamankan 12 tersangka, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Pihak kepolisian terus bergerak mengejar para buron dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat keberadaan pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas.
Peraih Best Intelegensia Duta Budaya Madura, Umar Faruk menyampaikan, buronan yang masih berkeliaran diluaran harus segera ditangkap. Karena ini merupakan perbuatan tidak manusiawi.
“Para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Karena korban masih di bawah umur,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh 27 pelaku.
Perlu diketahui, peristiwa ini bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang. (red)









