Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Bandar Sabu Setelah Jadi DPO

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang, Jumat (10 April 2026) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial “S” yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7 Maret 2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas jual beli sabu yang termasuk dalam narkotika golongan I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat petugas Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Namun, tersangka saat itu berhasil melarikan diri sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan selama lebih dari satu minggu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Baik bandar, pengedar, maupun pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (mat)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPPKAD Sampang Ajak Masyarakat Jadikan Hari Pajak Nasional 2026 Momentum Sadar PBB
Duta Budaya Madura Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang
Sambut Siswa Baru, SMPN 1 Nonggunong Terapkan Konsep MPLS Ramah Berbasis Karakter
Komitmen pada Kenyamanan, Hotel dan Wisata Camplong Jadi Pilihan Utama bagi Wisatawan
Di Tengah Polemik Bantuan, Founder BIP Pilih Kedepankan Dialog dan Misi Kemanusiaan
RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien
Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:22 WIB

BPPKAD Sampang Ajak Masyarakat Jadikan Hari Pajak Nasional 2026 Momentum Sadar PBB

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:39 WIB

Duta Budaya Madura Desak Polisi Segera Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:09 WIB

Sambut Siswa Baru, SMPN 1 Nonggunong Terapkan Konsep MPLS Ramah Berbasis Karakter

Senin, 13 Juli 2026 - 09:57 WIB

Komitmen pada Kenyamanan, Hotel dan Wisata Camplong Jadi Pilihan Utama bagi Wisatawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Di Tengah Polemik Bantuan, Founder BIP Pilih Kedepankan Dialog dan Misi Kemanusiaan

Berita Terbaru