FAKTADATA.ID, SUMENEP – Pria berinisial WH, warga Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di tahanan rutan setempat.
WH yang merupakan pria kelahiran tahun 2000 itu harus merasakan nikmatnya penjara di Rutan Kelas IIB Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan ratusan juta rupiah.
Penangkapan dan penahanan terhadap WH dibenarkan oleh Kapolsek Ganding melalui Kanit Reskrim Bripka Suhartono. Bahwa WH tersangka kasus penggelapan sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 11 Juni 2024, kasusnya penggelapan uang sebesar Rp. 335.140.850,” terang Bripka Suhartono, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, WH diancam dengan Pasal 374 KUH Pidana Subs Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, W sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Sumenep dan dalam proses persidangan.
“Berkas sudah di Kejaksaan Negeri Sumenep. Sudah sidang, tinggal nunggu putusan,” jelasnya.