Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan

Faktadata.id, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia, berdasarkan LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024. Selasa (31/12/2024)

Korbannya itu adalah NC (42) yang merupakan asal Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan tersangka berinisial AH (46).

Perkara ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib di rumah tersangka AH yang beralamat Jl. Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, motif tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban NC yang mengakibatkan meninggal dunia lantaran diketahui berselingkuh.

Kapolres mengatakan, adapun kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saat itu tersangka AH menunjukkan TikTok pada korban NC yang berisi tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami. Namun korban NC menjawab dengan nada keras juga.

Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki.

“Dengan spontan tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. Selasa (31/12).

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka AH memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal serta memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Di mana tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

“Dan keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan patut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelas AKBP Henri Noveri Santoso.

Atas perkara ini, selanjutnya pada Minggu 29 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

“Unit Resmob lalu mengamankan tersangka AH, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegas Kapolres Sumenep.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). (IDA)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan Gandeng Medco Tanam 370 Pohon di SGMRP
Resmi Dilantik Bupati, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pasien
Kolaborasi Nasional Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN, RSUD Sumenep Jadi Percontohan Evaluasi
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Dispendukcapil Sampang Intensifkan Program Jemput Bola
Dorong Kesiapan Kerja Lulusan SMK, Kacabdin Sampang Tekankan Pentingnya Sertifikasi Keahlian
Doa Bersama untuk Sang Proklamator, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sumenep Serukan Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan
Sinergi Pemkab Sampang Perketat Distribusi Pupuk Subsidi untuk Kejar Target Swasembada Pangan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Pamekasan Gandeng Medco Tanam 370 Pohon di SGMRP

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:23 WIB

Resmi Dilantik Bupati, Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pasien

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kolaborasi Nasional Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN, RSUD Sumenep Jadi Percontohan Evaluasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Dispendukcapil Sampang Intensifkan Program Jemput Bola

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:20 WIB

Dorong Kesiapan Kerja Lulusan SMK, Kacabdin Sampang Tekankan Pentingnya Sertifikasi Keahlian

Berita Terbaru