Untuk Sukseskan Kawasan Tanpa Rokok, RSUD Sumenep Bekerjasama dengan Kodim 0827 Lakukan Edukasi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati

Faktadata.id, Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan memastikan benar-benar steril dari asap rokok di seluruh area rumah sakit pelat merah milik pemerintah daerah itu. Senin (14/4/2025).

Upaya ini yang dilakukan ini juga sejalan dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” terang Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Keris ini dalam menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan edukasi bekerjasama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Sebab, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” jelas Direktur yang familiar disapa dokter Erli.

Menurut dokter Erli, hal itu juga dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.

“Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” papar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya
Upaya Disnaker Sampang Lindungi Warga dari Bahaya PMI Ilegal
Warga Tak Perlu Panik, Pemkab Sampang Pastikan Stok Pertalite dan Solar Aman

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Senin, 6 Juli 2026 - 10:19 WIB

DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:32 WIB

Berita Terbaru

FAKTADATA

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:32 WIB