Faktadata.id, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang terus memperketat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berlaku, bergabung menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) kini menjadi syarat bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin, mengatakan untuk bisa menebus pupuk subsidi, petani wajib memenuhi beberapa syarat administratif utama. Di antaranya, petani harus resmi terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah masing-masing.
“Bagi petani wajib tertib secara administratif melalui kelompok tani di wilayah masing-masing,” katanya, Selasa (02/6/2026).
Menurutnya, melalui penguatan peran Poktan ini, Pemkab Sampang berharap penyaluran pupuk subsidi dapat lebih terlacak dan meminimalisir risiko salah sasaran di lapangan.
“Kelompok tani (Poktan) memegang peran sentral dalam proses birokrasi dan pendataan. Petani tidak bisa bergerak secara individu untuk mengajukan bantuan ini,” jelasnya. (frk)









