Polsek Jrengik Ungkap Kasus Pencurian di Balai Desa Panyepen, Pelaku Berhasil Diringkus

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang – Jajaran Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Keberhasilan ini diumumkan dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sampang pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/191 /XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, yang melaporkan kejadian pencurian di Balai Desa Panyepen yang diketahui pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Barang yang dicuri adalah sejumlah perangkat elektronik, meliputi sound system, laptop, proyektor, dan printer. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jrengik, AKP Sunarno, S.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaku bernama ABD. GHOFUR, warga Dusun Ba’batoh, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke dalam kantor Balai Desa Panyepen melalui jendela. Pelaku merusak teralis besi jendela menggunakan sebuah cangkul, kemudian masuk dan mengambil barang-barang elektronik inventaris desa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. Sebuah sound system warna hitam merk Baretone
2. Sebuah cangkul besi bergagang kayu yang digunakan untuk merusak teralis jendela.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam Balai Desa melalui jendela yang telah dirusak, kemudian mengambil barang elektronik dan membawanya menggunakan tas besar warna biru dongker dengan sepeda motor miliknya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jrengik untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain:

1. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
2. Melaporkan kejadian kepada pimpinan
3. Melaksanakan koordinasi dengan Reskrim Polres Sampang
4. Melakukan penyelidikan lebih lanjut
5. Mengamankan barang bukti
6. Melakukan interogasi terhadap saksi dan korban
7. Mengamankan pelaku.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Jrengik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan tertangkapnya pelaku, dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Jrengik. (MAT)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep
Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya
Upaya Disnaker Sampang Lindungi Warga dari Bahaya PMI Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB

Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Senin, 6 Juli 2026 - 10:19 WIB

DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Berita Terbaru