Sidoarjo, faktadata.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.
Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong,” terang Kombes Pol Christian.
Tak berhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan sabu seberat 48,73 gram dan 69.91 gram.
“Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,” jelas Kombes Pol Christian.
Kombes Pol Christian mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.
“Keduanya diancam dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya. (*)