Faktadata.id, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.
Kejadian pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB di jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Tepatnya di depan Toko “ARINI MEBEL”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 05 Januari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (MK) berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Nyokalong RT. 004 RW. 002 Desa Payudan Karangsokon Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep menuju Toko “MEBEL ARINI” milik pelapor yang terletak di Jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding dengan mengendarai mobil.
“Setelah tiba didepan toko sekira pukul 08.30 WIB pelapor memarkir mobil milik pelapor tersebut tepat didepan toko milik pelapor, akan tetapi pada saat itu kontak/kunci mobil tidak pelapor cabut, selanjutnya pelapor masuk ke toko,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB pelapor melihat mobil yang pelapor parkir didepan toko mebel milik pelapor tersebut dibawa seorang laki-laki yang mana pelapor kira saat itu seorang laki-laki tersebut adalah teman pelapor hendak bercanda atau bergurau membawa mobil milik pelapor.
Karena saat itu mobil milik pelapor itu tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor mencoba mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko milik pelapor tersebut, dan ternyata yang membawa mobil milik pelapor tersebut bukanlah teman pelapor melainkan seorang laki-laki yang sebelumnya tidak pelapor kenal, lalu saat itu pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya kearah Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan.
Yang mana saat itu dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki “MALING” kepada seorang laki-laki yang membawa mobil pelapor tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa laki-laki tersebut menemui jalan buntu, kemudian seorang laki-laki tersebut keluar dari mobil milik pelapor dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Desa Campaka.
Tiba-tiba seorang laki-laki tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak mengamankan seorang laki-laki tersebut, namun saat itu seorang laki-laki tersebut tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar seorang laki-laki tersebut
“Hingga akhirnya seorang laki-laki tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun ciri-ciri mobil milik pelapor yang dibawa laki-laki tersebut yaitu mobil dengan merk Honda Jazz warna Hitam dengan plat nomor L-1007-YI, Noka MHRGD38205J000461 Nosin L15A42000866.
Tersangka adalah MS, laki-laki umur 31 tahun warga Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Adapun barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam Nopol L-1007-YI, Noka MHRGD38205J000461 Nosin L15A42000866 berserta kuncinya, fotocopy STNK dan BPKB mobil merk merk Honda Jazz warna Hitam Nopol L-1007-YI, Noka MHRGD38205J000461 Nosin L15A42000866, 2 kaleng cat spray merk “ZUPER SPRAY”, 2 buah Plat Nomor, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah sarung warna putih motif bunga.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun,” jelasnya. (IDA)