Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp3 Milyar

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp3 Milyar

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp3 Milyar

Mojokerto, faktadata.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggulung Bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya. Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti 1 juta butir Pil Double L yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Disebutkan AKBP Daniel dalam Konferensi Pers, bahwa hal ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar Pil Double L,” kata AKBP Daniel dalam konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota, Rabu (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Ketika menangkap AK pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan juga menangkap MS.

“Saat itu, warga Kec Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo,” tambahnya.

Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.

Selain itu, Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

“Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar,” terang AKBP Daniel.

Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara itu, PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menambahkan, Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar Narkoba ini.

Dari hal ini menurut Kuncoro harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar dalam hal ini peredaran Narkoba di Kota Mojokerto.

“Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat – obatan terlarang,” imbaunya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, didampingi PJ Wali kota Moh. Ali Kuncoro, S.STP, M.Si. bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, SE Kasat Narkoba Iptu, Mohammad Suparlan S,H,. M,H dan Kasihumas Ipda, Agung SH. (*)

Berita Terkait

Puskesmas Batuputih Lahirkan 3 Inovasi, Gema Batik, Masyarakat Bersahabat dan Silaturrahmi Jiwa
Kadinkes P2KB Sumenep Tegaskan Hingga Kini di Puskesmas Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi
Berhasil Beri Pelayanan Terbaik, Kepala KSOP Kalianget Diganjar Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral
Bupati Sumenep Cak Fauzi Bersama Camat Pasongsongan Beri Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana
Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba dan Tabrak Lari di Tahun 2024
Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan
Menuju Indonesia Emas, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:19 WIB

Puskesmas Batuputih Lahirkan 3 Inovasi, Gema Batik, Masyarakat Bersahabat dan Silaturrahmi Jiwa

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:06 WIB

Kadinkes P2KB Sumenep Tegaskan Hingga Kini di Puskesmas Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:40 WIB

Berhasil Beri Pelayanan Terbaik, Kepala KSOP Kalianget Diganjar Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Senin, 6 Januari 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Bersama Camat Pasongsongan Beri Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:46 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Paberasan

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:54 WIB

Menuju Indonesia Emas, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:04 WIB

AFK Sumenep Gelar Liga 2024 untuk Jaring Pemain Berbakat di Porprov Jatim 2025

Berita Terbaru

FAKTADATA

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Viral

Senin, 6 Jan 2025 - 10:02 WIB