Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

Mojokerto, faktadata.id – Polres Mokokerto Polda Jatim kembali menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar.

Sebanyak 38 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan di lokasi jalan raya Domas – Jatirejo dan Lengkong Kecamatan Trowulan .

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kabagops, Kompol Hendro mengatakan patroli gabungan yang digelar rutin dengan berpola tempat dan waktu, khususnya lokasi yang berpotensi untuk ajang balapan liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas,” ujar Kompol Hendro, Rabu (8/5).

Patroli gabungan skala besar yang melibatkan personel Satuan Lalu lintas Polres Mojokerto dan Polsek jajaran Polres Mojokerto ini juga dilakukan dibeberapa lokasi salah satunya di Jln raya Domas – Jatirejo dan Lengkong, kecamatan Trowulan.

“Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar, mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan,” jelas Kompol Hendro.

Lebih lanjut, Kabagops Kompol Hendro menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan.

Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Kapolsek Trowulan Polres Mojokerto.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan,” tegas Kompol Hendro.

Ia mengungkapkan jika sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, karena sangat mengganggu warga Masyarakat.

“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,” ungkapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha
Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD
Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura
DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur
Mendikdasmen Takjub, Hardiknas 2026 di Pamekasan Sukses Gelar Senam Pelajar Terbesar di Indonesia
RSUD Sumenep Komitmen Wujudkan Rekrutmen Bersih dan Profesional dengan Libatkan APH-Penyuluh KPK
East Java Maritime Awards 2026 Apresiasi Komitmen Bupati Sumenep Bangun Ekonomi Kepulauan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:12 WIB

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura

Senin, 25 Mei 2026 - 10:24 WIB

DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur

Berita Terbaru