Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

Polres Mojokerto Kandangkan 38 Motor yang Diduga Dipakai Balap Liar

Mojokerto, faktadata.id – Polres Mokokerto Polda Jatim kembali menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar.

Sebanyak 38 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan di lokasi jalan raya Domas – Jatirejo dan Lengkong Kecamatan Trowulan .

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kabagops, Kompol Hendro mengatakan patroli gabungan yang digelar rutin dengan berpola tempat dan waktu, khususnya lokasi yang berpotensi untuk ajang balapan liar.

“Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas,” ujar Kompol Hendro, Rabu (8/5).

Patroli gabungan skala besar yang melibatkan personel Satuan Lalu lintas Polres Mojokerto dan Polsek jajaran Polres Mojokerto ini juga dilakukan dibeberapa lokasi salah satunya di Jln raya Domas – Jatirejo dan Lengkong, kecamatan Trowulan.

“Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar, mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan,” jelas Kompol Hendro.

Lebih lanjut, Kabagops Kompol Hendro menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan.

Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Kapolsek Trowulan Polres Mojokerto.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 1 bulan,” tegas Kompol Hendro.

Ia mengungkapkan jika sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar, karena sangat mengganggu warga Masyarakat.

“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,” ungkapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kader Puskesmas Camplong Sampang Ikuti Pendampingan Pelatihan ATMH dari Global Fund
Jamin Kepastian Hukum, Pengadilan Agama Sampang Imbau Masyarakat Manfaatkan Isbat Nikah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang

Berita Terbaru