Faktadata.id, Sumenep – Dugaan praktik penambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini menyusul beredarnya video berdurasi 1 menit 8 detik yang memperlihatkan dua pria menyebut adanya pembayaran uang keamanan kepada beberapa pihak, termasuk aparat, kepala desa, dan oknum yang diduga dari kalangan media.
Dalam video tersebut, salah satu pria yang disebut-sebut sebagai pelaku penambangan pasir ilegal menyampaikan bahwa setiap bulan mereka menyetor dana kepada sejumlah pihak. Total dana disebutkan mencapai Rp1,8 juta, dengan rincian Rp1 juta untuk keamanan, Rp500 ribu untuk kepala desa, dan Rp300 ribu untuk media.
“Terus terang saja, pak. Setoran setiap bulannya untuk keamanan Rp1 juta, media Rp300 ribu, kepala desa Rp500 ribu,” ujar pria dalam video yang berbicara dengan logat khas daerah setempat.
Pernyataan dalam video tersebut menuai perhatian, termasuk dari kalangan jurnalis. Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, Rakib, meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut guna memastikan kebenaran isi video.
“Ini perlu disikapi serius karena menyebut adanya aliran dana ke media, yang jika tidak benar, bisa mencoreng nama baik profesi jurnalis. Kita akan mendorong aparat untuk mengusut dan mengklarifikasi semua pihak terkait,” ujar Rakib, yang juga merupakan wartawan Panjinasional Biro Sumenep, Senin (28/7/2025).
Rakib menambahkan bahwa hingga kini belum ada informasi yang valid terkait siapa oknum media yang dimaksud dalam video tersebut, apakah benar dari kalangan jurnalis atau hanya klaim sepihak dari pelaku.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Bisa jadi memang ada oknum media yang bermain, tapi juga bisa saja itu hanya alibi pelaku untuk melegitimasi kegiatannya. Karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penambangan pasir diduga milik dua orang berinisial AR dan MR. Dalam video yang beredar, keduanya diduga mengakui kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir Pantai Desa Pabian.
Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir tersebut telah dilaporkan oleh warga ke Polsek Kangean dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/39/VII/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan pelanggaran Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan lingkungan. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut setelah adanya permintaan maaf dari terlapor kepada pelapor dan kesediaan mereka untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk menanam kembali bibit mangrove milik Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdampak.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut karena keterbatasan akses komunikasi. Upaya konfirmasi akan tetap dilakukan untuk mendapatkan keterangan lanjutan. (spd)