Pemkab Sumenep Berlakukan WFH dan Transportasi Ramah Lingkungan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo 

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo 

Faktadata.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai langkah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, serta penetapan hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WFH setiap Jumat diharapkan mampu menghemat BBM tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Mereka meliputi Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, inspektur, kepala OPD, sekretaris DPRD, pejabat di lingkungan sekretariat daerah, serta pimpinan rumah sakit daerah, camat, dan lurah.

Selain itu, pelayanan publik yang bersifat vital tetap berjalan seperti biasa, termasuk pada Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Bupati menegaskan, ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut agar target efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menetapkan penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, BUMD, serta tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari lokasi kerja.

Namun demikian, pengecualian diberikan bagi pegawai yang tinggal lebih dari lima kilometer atau dalam kondisi tertentu yang mendesak, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap berjalan efektif.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Cepat dan Ramah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kian Jadi Rujukan Utama
Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026
Permudah Penanganan Keluhan Warga, Pemkab Sampang Siapkan Aplikasi Lapor MBG
Pastikan Layanan Optimal, Direktur RSUD Sumenep Keliling Ruang Perawatan
Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG
Persiapan Capai Tahap Akhir, 618 Jemaah Calon Haji Sampang Siap ke Tanah Suci
Resmikan Puskesmas Karang Penang, Bupati Sampang: Tingkatkan Layanan Kesehatan
Dinkes Sampang Instruksikan Para Tenaga Kesehatan Sebarkan Informasi Vaksinasi Campak

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

Pelayanan Cepat dan Ramah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kian Jadi Rujukan Utama

Senin, 20 April 2026 - 11:12 WIB

Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026

Minggu, 19 April 2026 - 15:57 WIB

Permudah Penanganan Keluhan Warga, Pemkab Sampang Siapkan Aplikasi Lapor MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 15:30 WIB

Pastikan Layanan Optimal, Direktur RSUD Sumenep Keliling Ruang Perawatan

Jumat, 17 April 2026 - 17:03 WIB

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

Berita Terbaru

FAKTADATA

Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 11:12 WIB

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

FAKTADATA

Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:03 WIB