Faktadata.id, Sumenep – Pasca pemilihan presiden (Pilres), ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan selama dua tahun. Bupati Achmad Sumenep Fauzi Wongsojudo memimpin langsung pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi ratusan Kades, Kamis (27/6/2024) sore.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa dilakukan di Pendopo Keraton Sumenep. Untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa Sumenep periode 2019-2025 dan 2021-2027.
Perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk perpanjangan masa jabatan bagi ratusan kepala desa di Kabupaten Sumenep dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat bagi kepala desa di Kabupaten Sumenep yang telah dikukuhkan dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintah desa. Karena tidak mudah menjalankan roda pemerintahan desa,” tutur Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk terus menciptakan kondusifitas di desanya masing-masing.
“Terus ciptakan kondusifitas. Lanjutkan spirit untuk terus menjalankan visi-misinya,” ajak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati muda yang familiar disapa Cak Fauzi dari politisi PDI-Perjuangan ini melanjutkan atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan selamat kepada kepala desa di wilayahnya yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan.
“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan selamat, selamat bekerja dan berjuang,” imbuh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Cak Fauzi menekankan, perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa di Kabupaten Sumenep harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk terus berinovasi. “Terus inovasi, jaga amanah ini dan selamat bekerja,” pungkas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.