Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

Oknum Kades Batang-Batang Daya Diduga Tipu Warganya dan Dilaporkan ke Polres Sumenep

Faktadata.id, Sumenep – ‎Seorang warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Masriya (52), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan oknum Kepala Desa yang berinisial SN di Batang-Batang Daya ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada tanggal 16 Juni 2025, pukul 18.00 WIB dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B//290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

‎Kronologi kejadian bermula pada bulan Februari 2025, ketika anak Masriya yang bernama NW, ditangkap oleh Polres Sumenep karena kasus narkotika. Kemudian, oknum Kepala Desa inisal SN ini mendatangi Masriya dan menawarkan diri untuk mengurus kasus anaknya dengan meminta uang sebesar Rp40.000.000.

‎Saat SN meminta uang kepada Masriya disaksikan dan diketahui oleh suaminya yang bernama Sodik dan saudaranya yang bernama Maduri, dengan janji bahwa anak Masriya NW yang ditangkap polisi ini akan diurus agar hanya menjalani rehabilitasi dan tidak dihukum. Sehingga kemudian Masriya menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000 dan Rp18.000.000.

‎Namun kenyataannya anak Masriya NW tidak menjalani rehabilitasi seperti yang dijanjikan SN, melainkan terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

‎Dengan insiden tersebut, Masriya merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan didampingi oleh pengacara Ach. Supyadi, SH, MH.

Saat dikonfirmasi, Supyadi panggilan dari Ach Supyadi, SH., MH., membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi di Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, beliau sudah membuat LP di Polres Sumenep dan saya mendampingi bersama rekan pengacara lainnya sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.

‎Menurut Supyadi, kliennya tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000 dan berharap Polres Sumenep dapat menangani kasus tersebut dengan serius.

“Atas dugaan itu, klien kami mengalami kerugian 38 juta semuanya. Harapannya laporan klien kami agar ditindaklanjuti oleh Polres dan ditangani dengan serius, itu saja,” terangnya. (spd)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan
Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan
KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan
Pemkab Sumenep-UWG Malang Bangun Sinergi untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi
Berjalan Khidmat, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sampang Berlangsung Sukses
Bupati Fauzi Pimpin Penghormatan Detik-detik Proklamasi di Sumenep
Strategi Jemput Bola BPRS Bhakti Sumekar Mulai Dilirik Pelaku UMKM Arjasa

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:31 WIB

KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep-UWG Malang Bangun Sinergi untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi

Berita Terbaru

FAKTADATA

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:40 WIB

FAKTADATA

KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:31 WIB