Lindungi Petani dan Pelaku Usaha, Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lindungi Petani dan Pelaku Usaha, Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025

Lindungi Petani dan Pelaku Usaha, Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025

Faktadata.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai langkah strategis untuk melindungi kepentingan petani dan pembeli tembakau Madura. Keputusan ini diambil melalui pembahasan matang dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan harga dilakukan lebih awal untuk mempermudah komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha.

“Harapannya, keputusan harga ini mampu menguntungkan kedua belah pihak. TIHT hadir untuk menciptakan perdagangan yang sehat, transparan, dan tidak merugikan siapapun,” terang Bupati Sumenep Cak Fauzi di sela Rapat Penetapan TIHT 2025 di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski TIHT telah ditetapkan, harga di lapangan berpotensi lebih tinggi karena pasokan tembakau tahun ini menurun sementara permintaan tetap tinggi. Berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, harga jual tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas.

Tahun ini, TIHT untuk tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929/kg (naik dari Rp 66.983/kg pada 2024), tembakau tegal Rp 63.117/kg (naik dari Rp 61.604/kg), dan tembakau sawah Rp 46.188/kg (sedikit naik dari Rp 46.142/kg).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini mempertimbangkan seluruh biaya riil produksi, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja dan perlengkapan panen.

“TIHT ini menjadi patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelas Ramli.

Pemkab Sumenep menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi bagi pengepul, gudang, dan pabrikan selama musim panen 2025. Bupati berharap kebijakan ini memperkuat stabilitas harga dan mendorong kesejahteraan petani tembakau di Sumenep.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Pamerkan Capaian Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal Lewat Madura Night Vaganza 2026
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Komitmen Kades Harno Menata Desa Batuputih Daya, Jalan Dusun Juseraja Kini Mulus
Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan
KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan
Pemkab Sumenep-UWG Malang Bangun Sinergi untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi
Berjalan Khidmat, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sampang Berlangsung Sukses
Bupati Fauzi Pimpin Penghormatan Detik-detik Proklamasi di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Pemkab Sumenep Pamerkan Capaian Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal Lewat Madura Night Vaganza 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Komitmen Kades Harno Menata Desa Batuputih Daya, Jalan Dusun Juseraja Kini Mulus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:31 WIB

KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan

Berita Terbaru