Faktadata.id, Bangkalan, 17 Januari 2026 – Sebuah perusahaan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan warga. Legalitas atau izin operasi perusahaan tersebut dipertanyakan, memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketertiban.
Warga resah, mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Mereka khawatir limbah dari pembersihan sarang walet dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.
“Kami ingin tahu, apakah perusahaan ini memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan? Kami khawatir limbahnya akan mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga Lomaer yang enggan disebutkan namanya.
Prosedur Perizinan Usaha Walet di Indonesia: Tidak Sederhana
Untuk mendirikan pabrik walet di Indonesia, pengusaha harus memenuhi berbagai izin dan sertifikasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut rinciannya:
– Izin dan Sertifikasi Utama:
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi perusahaan, didapatkan melalui OSS (oss.go.id).
– Izin Lokasi dan Tata Ruang: Sesuai Perda setempat terkait zonasi usaha walet.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dikeluarkan dinas pengawasan pembangunan kota.
– Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Wajib untuk ekspor.
– Sertifikasi SNI: SNI 8998:2021 untuk meningkatkan kualitas produk.
– Izin Lingkungan: SPPL atau izin pengelolaan limbah dari KLHK.
– Izin Gangguan: Persetujuan RT/RW, kelurahan, tetangga, dan izin gangguan dari Pemda.
– Dasar Hukum:
– Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2013
– Permendag No. 37 Tahun 2013
– Perda masing-masing kabupaten/kota
– PP No.5 Tahun 2021 dan PP No.26 Tahun 2021
Masyarakat Desa Lomaer mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan pembersihan sarang burung walet tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar lingkungan, warga berharap perusahaan tersebut ditindak tegas.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Apakah usaha pembersihan sarang walet di Lomaer Blega ini telah memenuhi semua persyaratan legalitas?. Warga menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah. (mat)










