Legalitas Perusahaan Pembersihan Sarang Walet di Lomaer Blega Dipertanyakan, Warga Resah

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Bangkalan, 17 Januari 2026 – Sebuah perusahaan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan warga. Legalitas atau izin operasi perusahaan tersebut dipertanyakan, memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketertiban.

Warga resah, mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Mereka khawatir limbah dari pembersihan sarang walet dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

“Kami ingin tahu, apakah perusahaan ini memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan? Kami khawatir limbahnya akan mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga Lomaer yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur Perizinan Usaha Walet di Indonesia: Tidak Sederhana

Untuk mendirikan pabrik walet di Indonesia, pengusaha harus memenuhi berbagai izin dan sertifikasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut rinciannya:

– Izin dan Sertifikasi Utama:
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi perusahaan, didapatkan melalui OSS (oss.go.id).
– Izin Lokasi dan Tata Ruang: Sesuai Perda setempat terkait zonasi usaha walet.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dikeluarkan dinas pengawasan pembangunan kota.
– Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Wajib untuk ekspor.
– Sertifikasi SNI: SNI 8998:2021 untuk meningkatkan kualitas produk.
– Izin Lingkungan: SPPL atau izin pengelolaan limbah dari KLHK.
– Izin Gangguan: Persetujuan RT/RW, kelurahan, tetangga, dan izin gangguan dari Pemda.
– Dasar Hukum:
– Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2013
– Permendag No. 37 Tahun 2013
– Perda masing-masing kabupaten/kota
– PP No.5 Tahun 2021 dan PP No.26 Tahun 2021

Masyarakat Desa Lomaer mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan pembersihan sarang burung walet tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar lingkungan, warga berharap perusahaan tersebut ditindak tegas.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Apakah usaha pembersihan sarang walet di Lomaer Blega ini telah memenuhi semua persyaratan legalitas?. Warga menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah. (mat)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Kesehatan Gratis Bupati Fauzi di RSUD Sumenep Bantu Warga Kurang Mampu Jalani Persalinan Tanpa Biaya
Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan
Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan
KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan
Pemkab Sumenep-UWG Malang Bangun Sinergi untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi
Berjalan Khidmat, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sampang Berlangsung Sukses
Bupati Fauzi Pimpin Penghormatan Detik-detik Proklamasi di Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Program Kesehatan Gratis Bupati Fauzi di RSUD Sumenep Bantu Warga Kurang Mampu Jalani Persalinan Tanpa Biaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:31 WIB

KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan

Berita Terbaru

FAKTADATA

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:40 WIB

FAKTADATA

KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:31 WIB