Legalitas Perusahaan Pembersihan Sarang Walet di Lomaer Blega Dipertanyakan, Warga Resah

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Bangkalan, 17 Januari 2026 – Sebuah perusahaan pembersihan sarang burung walet di Desa Lomaer, Dusun Pancor, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan warga. Legalitas atau izin operasi perusahaan tersebut dipertanyakan, memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketertiban.

Warga resah, mempertanyakan apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Mereka khawatir limbah dari pembersihan sarang walet dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

“Kami ingin tahu, apakah perusahaan ini memiliki izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan? Kami khawatir limbahnya akan mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga Lomaer yang enggan disebutkan namanya.

Prosedur Perizinan Usaha Walet di Indonesia: Tidak Sederhana

Untuk mendirikan pabrik walet di Indonesia, pengusaha harus memenuhi berbagai izin dan sertifikasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut rinciannya:

– Izin dan Sertifikasi Utama:
– Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi perusahaan, didapatkan melalui OSS (oss.go.id).
– Izin Lokasi dan Tata Ruang: Sesuai Perda setempat terkait zonasi usaha walet.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dikeluarkan dinas pengawasan pembangunan kota.
– Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Wajib untuk ekspor.
– Sertifikasi SNI: SNI 8998:2021 untuk meningkatkan kualitas produk.
– Izin Lingkungan: SPPL atau izin pengelolaan limbah dari KLHK.
– Izin Gangguan: Persetujuan RT/RW, kelurahan, tetangga, dan izin gangguan dari Pemda.
– Dasar Hukum:
– Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2013
– Permendag No. 37 Tahun 2013
– Perda masing-masing kabupaten/kota
– PP No.5 Tahun 2021 dan PP No.26 Tahun 2021

Masyarakat Desa Lomaer mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan pembersihan sarang burung walet tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap dan tidak memenuhi standar lingkungan, warga berharap perusahaan tersebut ditindak tegas.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Apakah usaha pembersihan sarang walet di Lomaer Blega ini telah memenuhi semua persyaratan legalitas?. Warga menanti jawaban pasti dari pemerintah daerah. (mat)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kader Puskesmas Camplong Sampang Ikuti Pendampingan Pelatihan ATMH dari Global Fund
Jamin Kepastian Hukum, Pengadilan Agama Sampang Imbau Masyarakat Manfaatkan Isbat Nikah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang

Berita Terbaru