Faktadata.id, Sampang – Jatim Corruption Watch (JCW) Jatim menunjukkan taringnya. Pada Rabu, 12 November 2025, organisasi anti-korupsi ini secara resmi melayangkan surat pemberitahuan monitoring ke 14 desa di Kecamatan Jrengik. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal tegas untuk mengawasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara ketat.
Sauri, Deputi Kajian dan Pengawasan DPP JCW, menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran dan tanpa penyimpangan. JCW tidak main-main dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Jrengik.
“Kami akan melakukan monitoring secara ketat. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegas Sauri dengan nada berapi-api.
JCW tidak akan segan-segan bertindak jika menemukan indikasi penyimpangan. Sauri menegaskan, jika laporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pihaknya siap melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (KAJATI), atau Kepolisian Daerah (POLDA).
“Kami tidak akan mentolerir korupsi. Jika ada indikasi, kami akan seret pelaku ke ranah hukum,” tandasnya dengan nada geram.
Langkah JCW ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Jrengik. JCW mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa demi pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi. (MAT)










