Faktadata.id, Sampang – Terkait isu yang beredar mengenai praktik jual beli proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, dapat disampaikan bahwa isu tersebut tidak benar adanya. Hal ini ditegaskan oleh Aziz selaku pemuda dan sekaligus anggota ormas dan kabiro media menyatakan bahwa berita yang beredar tidak benar adanya. Jumat (21/11/2025).
Ditegaskan, bahwa setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada praktik jual beli proyek P3A seperti yang diisukan. Program P3A di Kecamatan Jrengik berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, mengakui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program P3A, seperti kendala yang ada secara spesifik, misalnya: keterlambatan penyaluran dana, kurangnya koordinasi antar pihak. Namun, kendala tersebut tidak terkait dengan praktik jual beli proyek seperti yang diisukan.
Pihak terkait menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.
Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program pembangunan, termasuk program P3A. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak ada praktik korupsi atau penyimpangan lainnya. (MAT)










