Faktadata.id, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna ke-VI dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang itu juga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudy Kurniawan, A.Md., Gz., yang memimpin jalannya sidang dengan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-kabupaten Sampang, BUMD Sampang, dan Wartawan media online serta media elektronik.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
Ketua DPRD Sampang, Rudy Kurniawan, menyampaikan pengesahan empat Raperda tersebut merupakan langkah penting bagi daerah.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi atas peran DPRD dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ yang telah disampaikan. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan. Ini menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan tercipta koordinasi yang semakin solid antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (frk)









