Faktadata.id, Sumenep – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Madura Jawa Timur, turun langsung ke SDN Kebunagung ll (dua) menelusuri terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS inisial ‘SO’ terhadap siswanya yang masih anak dibawah umur yang viral dan jadi perbincangan, Kamis (16/5).
Pantauan Jurnalis Indonesia, turun langsung ke SDN Kebunagung ll Ketua DPKS Mulyadi didampingi beberapa anggotanya.
Juru Bicara DPKS Achmad Junaidi menegaskan, bahwa kasus dugaan pencabulan Oknum Guru PNS inisial ‘SO’ terhadap muridnya yang masih dibawah umur memang benar adanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini merupakan suatu bentuk keseriusan kami turun kebawah untuk memastikan apakah kasus tersebut itu benar, ternyata setelah saya turun kebawah menggali informasi bahwa itu memang benar apa adanya,” ungkap Achmad Junaidi dilansir Jurnalis Indonesia, (16/5).
Achmad Junaidi mengatakan, hari ini yang bersangkutan (Oknum Guru PNS Cabul-red) sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan dia sudah melakukan proses-proses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tapi hari ini masih dalam proses pendalaman, insya Allah dalam waktu dekat akan mendapatkan putusan terkait oknum guru tersebut,” kata Juru Bicara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Dikatakan, Dewan Pendidikan akan memberikan rekomendasi untuk menguatkan keputusan Dinas Pendidikan terkait sanksi yang bakal diberikan kepada Oknum Guru PNS Cabul yang mencemarkan nama baik dunia Pendidikan tersebut.
“Karena ini menyangkut ranah Pendidikan karena sudah mencemarkan nama baik Pendidikan lebih-lebih oknumnya berada di sekolah dasar kami pun terus menggali sumber informasi. Dan tentu kami akan mendorong kepada Dinas Pendidikan untuk menyangsi sesuai peraturan yang berlaku, toh nanti itu pemecatan dan semacamnya kita lihat nanti hasilnya,” geramnya.
Terkait kasus ini pun, Kepala SDN Kebunagung ll, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengatakan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak buahnya (Oknum Guru PNS inisial ‘SO’-red) terhadap siswanya yang masih anak dibawah umur bukti-buktinya kayaknya sudah cukup.
“Mengenai Guru itu saya tidak mungkin mempertahankan dia, apalagi kayaknya bukti-buktinya sudah cukup,” kata Raden Achmad Asy’ari dilansir Jurnalis Indonesia, (16/5).
Dikatakan, dan dari masyarakat pun kayaknya seperti itu juga. Kepada Kepala Sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep orang tua siswa menuntut agar Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana pencabulan agar dipecat.
“Dan saya tidak punya kekuatan untuk membela dia dengan bukti-bukti yang seperti itu. Saya mau mempertahan dia melalui cara apa, saya harus ada ditengah-tengah, saya akan menyampaikan apa adanya saja,” kata Kepala SDN Kebunagung ll Raden Achmad Asy’ari.
Oknum Guru PNS di SDN Kebunagung ll inisial ‘SO’ diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswanya yang korbannya pun ditengarai tidak hanya satu siswa.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Sumenep, Selasa (14/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.