Faktadata.id, Sumenep – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satuan Samapta Polresta Sumenep mengamankan 311 butir pil berlogo “Y” dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gapura.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura. Dalam operasi itu, petugas mengamankan AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang berstatus sebagai terlapor, serta FI sebagai saksi.
Dari AR, polisi menemukan 300 butir pil berlogo “Y”. Ratusan pil tersebut ditemukan tersimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan oleh terlapor.
Tidak hanya pil, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, petugas menyita 11 butir pil berlogo “Y”. Barang lain yang turut diamankan berupa satu bungkus rokok, potongan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan, setelah penindakan dilakukan Satuan Samapta, kasus beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pelimpahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi terus dilakukan, disertai penyelesaian administrasi penyidikan serta pengujian barang bukti di laboratorium.
Penyidik juga masih menjalankan tahapan lain yang diperlukan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya serta narkotika. Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.










