Faktadata.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempersiapkan agenda penahanan terhadap anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah proses penahanan para tersangka.
“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan dan menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Dalam prosesnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat ini, sebanyak 20 tersangka masih menjalani proses hukum.
Budi menjelaskan, beberapa tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dan memiliki keterkaitan dengan perkara Anwar Sadad telah lebih dulu ditahan. Adapun empat tersangka yang masuk klaster penerima hingga kini belum menjalani penahanan.
KPK memastikan agenda penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima akan segera ditentukan. Anwar Sadad menjadi salah satu tersangka yang masuk dalam kelompok tersebut.
“Penahanan para tersangka dalam perkara ini akan segera dijadwalkan, termasuk Saudara AS yang sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan,” kata Budi.
Selain mempersiapkan penahanan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga tersangka.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara dana hibah Pokmas yang tengah disidik.
“Sejumlah pihak, termasuk keluarga, telah dipanggil penyidik untuk mendalami dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Saudara AS,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga pemeriksaannya akan kembali dijadwalkan oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.
Sementara itu, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang tergabung dalam klaster pemberi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.








